Video Pemerkosaan Mantan Pacar Disebar Via Facebook dan WhatsApp, Begini Akhir Pelaku

Avatar of PortalMadura.Com
Perkosa Mantan Pacar, Video Disebar Via Facebook dan WhatsApp
ilustrasi

Adegan itu direkam oleh tersangka. Dua hari kemudian, korban kembali diminta datang dan mengancam akan menyebar video dan foto adegan tersebut jika tidak memenuhi keinginannya.

Hal serupa kembali terjadi. Korban pun tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, tersangka mengaku lupa berapa kali aksi bejat itu dilakukan pada korban.

Puncaknya, pada Selasa, 22 Januari 2019, video dan foto adegan asusila itu disebar ke media sosial. “Bahkan, kakak korban juga dikirimi via WA dan dijadikan status di facebook,” kata polisi.

Keluarga korban tak terima atas perbuatan tersangka dan melaporkan pada polisi. Atas laporan korban, polisi bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga : Berawal Dari Suara Desahan Wanita, Warga Gerebek 2 Pasangan Ustadz Pesta Seks

Tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal berlapis.

Selain penyidik menerapkan Pasal 45 jo. Pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, subsider Pasal 29 jo. Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juga dijerat Pasal 285 KUHP.

https://twitter.com/portalmadura

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.