Adegan itu direkam oleh tersangka. Dua hari kemudian, korban kembali diminta datang dan mengancam akan menyebar video dan foto adegan tersebut jika tidak memenuhi keinginannya.
Hal serupa kembali terjadi. Korban pun tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, tersangka mengaku lupa berapa kali aksi bejat itu dilakukan pada korban.
Puncaknya, pada Selasa, 22 Januari 2019, video dan foto adegan asusila itu disebar ke media sosial. “Bahkan, kakak korban juga dikirimi via WA dan dijadikan status di facebook,” kata polisi.
Keluarga korban tak terima atas perbuatan tersangka dan melaporkan pada polisi. Atas laporan korban, polisi bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga : Berawal Dari Suara Desahan Wanita, Warga Gerebek 2 Pasangan Ustadz Pesta Seks
Tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkalan dijerat pasal berlapis.
Selain penyidik menerapkan Pasal 45 jo. Pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, subsider Pasal 29 jo. Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juga dijerat Pasal 285 KUHP.
https://twitter.com/portalmadura