PortalMadura.Com, Sumenep – Proses pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018.
Perpres tentang pengadaan barang dan jasa tersebut merupakan pengganti Perpres lama nomor 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015.
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengingatkan penggunaan Perpres tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
“Yang jelas, Perpres itu ada perubahan dari peraturan sebelumnya, maka semua OPD harus mengetahui dan memahaminya, supaya setiap program pengadaan barang dan jasa pemerintah terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Fauzi.
Hal tersebut disampaikan Achmad Fauzi di hadapan para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sumenep dalam momentum sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati setempat, Rabu (28/11/2018).
Pihaknya menekankan agar semua pimpinan OPD dan peserta lainnya mengikuti sosialisasi tersebut hingga tuntas.
“Setelah pembukaan jangan meninggalkan acara, namun wajib mengikuti sampai selesai. Biasanya, setelah pembukaan dan saya keluar dari ruangan, peserta sosialisasi juga keluar ruangan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan Perpres tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Dengan perubahan itu ingin menghasilkan barang dan jasa yang tepat sesuai setiap pembelanjaan anggaran dengan tolak ukurnya adalah aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
“Ini yang perlu benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada kasus hukum dan saya tidak ingin mendengar itu,” pungkasnya.(Hartono)