PortalMadura.Com, Pamekasan – Ratusan galian C di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mengantongi izin dari pemerintah. Mereka melakukan penebangan secara ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak perihal maraknya penebangan batu secara ilegal, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Terdapat 350 galian C yang tidak berizin, tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu menjadi tanggung jawab pemprov,” kata Jabir, Kamis (13/2/2020).
Menurut Jabir, pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan agar masyarakat tidak melakukan penebangan secara ilegal. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga akan membayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Pendaftar Haji di Sumenep Capai 30 Orang Setiap Hari, Daftar Tunggu 29 Tahun
“Pembinaan tanggung jawab bagian perekonomian dan pengendalian tangung jawab kami, semoga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penebangan secara ilegal,” harap dia.
Anggota DPRD Pamekasan, Ali Maskur menyampaikan, pemerintah harus melakukan tindakan konkret adanya galian C tersebut. Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan secara ilegal itu juga merusak lingkungan. Sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.