Wah, Perda RTRW di Pamekasan Dilanggar

Avatar of PortalMadura.Com
Wah, Perda RTRW di Pamekasan Dilanggar
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah () sebagaimana termaktub dalam peraturan daerah () nomor 26 tahun 2012.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menegaskan, pembangunan yang tidak memperhatikan RTRW sebagaimana yang telah ditentukan membuat penataan wilayah semakin semerawut lantaran tidak sesuai dengan pemanfaatan lahan yang sebenarnya.

“Faktanya di lapangan banyak pelanggaran, contohnya, wilayah pengembangan industri, wilayah pergudangan, wilayah perumahan, wilayah pertanian, wilayah perkebunan, wilayah usaha kesehatan, wilayah hutan lindung, wilayah wisata dan lain lain,” tegasnya, Senin (18/4/2016).

Politisi Partai Bulan Bintan (PBB) ini menambahakan, salah satu kesalahan dalam pemanfaatan lahan adalah wilayah padat penduduk dibangun rumah sakit, wilayah pesisir pantai yang dikhususkan untuk hutan lindung justru dialihfungsikan menjadi tambak dan industri pariwisata.

“Kesalahan dalam pemanfaatan lain ini ditengarai adanya permainan antara instansi terkait dengan personal. Sehingga, fakta ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tandasnya.

Dia berharap, pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak menutup mata atas masalah tersebut. Sebab, kondisi ini menghambat penataan wilayah Pamekasan di masa-masa yang akan datang. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.