PortalMadura.Com, Sumenep – Maling burung lovebird (burung cinta) yang selama ini meresahkan warga dan dikenal sangat licin akhirnya berakhir ditangan anggota Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka adalah Atwiyanto (29), warga Dusun Gua, Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Ia dikenal dengan sapaan “Mat bin Mastal”.
Terungkapknya kasus ini, berkat sang pemilik burung, H. Maswan (46), warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Sumenep, mengenali wajah pelaku saat beraksi.
“Saat mencuri, pelaku ketahuan pemilik burung. Lalu, wajah pelaku kenak sinar senter (alat penerangan portable, red). Dan diteriaki maling,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Sabtu (31/12/2017).
Ada enam ekor burung lovebird berbagai jenis dicuri sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 21 Desember 2017 dari garasi mobil korban.
“Karena tersangka terkejut akibat aksinya diketahui, maka melemparkan kotak/box kandang burung ke arah korban, dan tersangka melarikan diri,” urainya.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung. Korban yang dibantu anaknya sempat menyapa pelaku dengan kalimat De'emma'a be'na Mat (Mau kemana kamu Mat).
Sayangnya, korban terluka dan mengeluarkan darah segar akibat benda yang dilepas oleh pelaku pada bagian kepala korban. Namum, korban tidak tahu jenis benda yang melukainya.
Pelaku lolos dari kejaran korban. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan pada aparat kepolisian setempat.
Berbekal laporan itu dan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Berselang sepekan, akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembuyiannya di wilayah hukum Kecamatan Dungkek.
Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan intensif. Dan barang bukti dititip rawatkan pada pemilik. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Kasus ini, masih dalam pengembangan penyidik,” pungkasnya.(Hartono)