Warga Bangkalan Geruduk Kantor Dewan, Proyek Sentra IKM Minta Dibongkar

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Bangkalan Geruduk Kantor Dewan, Proyek Sentra IKM Minta Dibongkar
warga yang datang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan-Madura-Jawa Timur

PortalMadura.Com, – Puluhan warga dan pemuda dari Kecamatan Labang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (4/1/2017).

Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mengadukan pengerjaan proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang terletak di sisi Suramadu, Desa Baengas, Kecamatan Labang.

Rombongan itu, diterima oleh Komisi B di gedung serba guna kantor DPRD setempat.

“Bagi saya, itu tidak sesuai dengan spek, kami banyak menemukan bukti dilapangan ada beberapa yang sudah rusak, pavingnya, urukan, batunya itu banyak yang tidak sesuai dengan spek, masak baru dibangun seperti itu sudah rusak,” terang salah seorang warga, Sapei.

Dia meminta Dewan turun tangan atas masalah itu dengan mendesak dinas berwenang dan kontraktor pelaksana untuk melakukan pembongkaran proyek serta mengganti meterialnya sesuai RAB.

“Iya dibongkar semua dan diganti dengan yang standart, dan RAB itu segera dibuka kepada kami, dibuka itu, berapa harga batunya, urukan misalnya seratus per gubik, tapi hanya enam puluh yang dibeli ke saya, misalnya”, kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, Amina Rahmawati mengatakan, bahwa pengerjaan proyek senilai Rp10 Miliar tersebut telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai melalui hasil pengawasan oleh konsultan.

“Pada prinsipnya sudah sesuai dengan perundang undangan, proyek itu mulai dari perencanaan sampai tahap akhir telah diawasi oleh konsultan,” ujar dia.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap proyek tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar itu segera diperbaiki, mengingat proyek tersebut masih dalam pemeliharaan.

“Kami akan melakukan perbaikan ya, karena itu masih dalam kondisi pemeliharaan, tapi kami segera melakukan perbaikan,” janjinya.

Mengenai permintaan RAB oleh warga, Rahcmawati menegaskan, bahwa wewenang investigasi terhadap RAB merupakan wewenang dari Badan Pemiriksa Keuangan (BPK), sehingga masyarakat tidak dimungkinkan untuk mengetahuinya.

“Kalau masalah itu sudah ada lembaga yang berwenang yang melakukan pengawasan, jadi itu bukan wewenang kami,” ungkapnya.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.