PortalMadura.Com, Pamekasan – Warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur ‘ngeluruk‘ balai kelurahan setempat, Senin (1/7/2019).
Mereka mendesak Lurah Kolpajung menjelaskan dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) seluas 2.181 meter persegi di Dusun Bata-bata, Rt 01/ Rw 05.
Versi warga, tanah itu diduga dijual oleh perseorangan atas nama Mahfud.
Salah satu koordinator aksi, Juma'e, menjelaskan, jika itu benar maka tindakan Lurah Kolpajung, Abd Aziz, telah membodohi warga.
Menurutnya, pihak kelurahan sempat melakukan pengukuran tanah percaton itu dengan dalih ingin mengetahui luasnya, nyatanya tanah itu telah diterbitkan sertifikat atas nama perseorangan.
“Seharunya tanah itu dikelola untuk kesejahteraan warga,” ucapnya.
Warga menuding, pihak kelurahan melalui Lurah Kolpajung telah memperkaya diri melalui TKD dengan cara disewakan dan hasilnya tanpa disetorkan kepada pemerintah daerah.
Bahkan warga menyebut akad sewa-menyewa tersebut juga tidak dibukukan sebagaimana mestinya.
“Harusnya dibukukan pengelolaan secara transparan berapa jumlahnya dan digunakan untuk apa,” tandasnya.
Pihaknya selaku perwakilan warga Kelurahan Kolpajung mendesak agar sertifikat TKD dikembalikan.
“Jika tidak, akan kita laporkan (Lurah Abd Azis) atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com, perwakilan warga Kelurahan Kolpajung sedang terlibat adu mulut dengan pihak kelurahan.
Berita ini belum terkonfirmasi dengan pihak kelurahan. PortalMadura.Com terus berupaya untuk mengkonfirmasi.(*)