PortalMadura.Com, Sumenep – Khatim (27) warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di rumahnya, pukul 22.00 WIB, Kamis (17/11/2020).
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/11/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga sekitar.
“Saat digerebek benar adanya. Barang bukti ditemukan dua poket sabu. Total berat sabu 0,74 gram,” terangnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur dalam kamar rumah tersangka. Barang bukti lain, pipet, sendok sabu, sedotan sabu, dan alat komunikasi.
“BB itu diakui milik tersangka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)