Warga Jabaan Ditangkap di Kota Sumenep Usai Jual Sabu ke Lenteng

Avatar of PortalMadura.com
Warga Jabaan Ditangkap di Kota Sumenep Usai Jual Sabu ke Lentang
Tersangka sabu ( Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Zainudin (56) warga Dusun Pagu, Desa Jaba'an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat.

Kasubag Humas AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Tersangka usai melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Lenteng,” terangnya, Minggu (16/8/2020).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Satreskoba Polres Sumenep yang tidak ingin kehilangan jejak melakukan pengintaian intensif.

“Saat digerebek di rumah warga, tersangka mengakui kalau sudah melakukan transaksi sabu,” ujarnya.

Polisi bergerak cepat ke rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan. “Benar, ditemukan sejumlah barang bukti,” terangnya.

Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari ruang tamu berupa satu buah dompet merk hello kitty berisi satu poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 17,12 gram.

Barang bukti itu dibungkus empat lembar sobekan tisu warna putih dan satu pack plastik klip kecil merek G-tik serta satu unit timbangan elektrik merek harnic warna silver.

“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep,” katanya.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.