Warga Kepanjin Bawa Sabu ke Ruang Penyidik Polres Sumenep

Warga Kepanjin Bawa Sabu ke Ruang Penyidik Polres Sumenep
Barang bukti dan tersangka sabu (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Nahas menimpa Ach. En Hariyadi (32), warga Jl. Menari, No. 20, RT 012/ RW 004, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Ia diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat berada di ruang Unit Pidek Sat Reskrim Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No.35.

Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang disimpan pada kantong saku celana dibungkus plastik klip kecil.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, awalnya tersangka terlibat pertengkaran dengan salah seorang warga setempat, Taufik Arif.

Dari pertengkaran itu, keduanya dibawa ke Polres. “Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan. Ternyata ditemukan barang bukti berupa sabu,” terangnya.

Terungkapnya kasus sabu tersebut, awalnya petugas mendapat laporan dari warga, jika salah satu yang terlibat pertengkaran itu ada yang membawa sabu. “Saat digeledah benar adanya,” ucapnya.

Tersangka yang masih dalam pemeriksaan intensif Satresnarkoba Polres Sumenep akan dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun,” tandasnya.(*)

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses