Warga Kirim Karangan Bunga, Usut Tuntas Mafia Pupuk di Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Warga Kirim Karangan Bunga, Usut Tuntas Mafia Pupuk di Sampang
Warga kirim karangan bunga ke Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, mendapat kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Karangan bunga itu diberikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Upja Kusuma Bersatu dan Jaka Jati Sampang.

“Menaruh karangan bunga untuk apresiasi terhadap Polres. Mendukung segala bentuk penanganan kasus yang ada di Kabupaten Sampang,” ujar Sekretaris Jaka Jati Sampang Mohamad Hakim, Senin (18/4/2022).

Menurutnya sangat miris dengan keadaan mafia yang masih berkeliaran di wilayah hukum Sampang dan menjadi penghalang terhadap petani untuk mendapatkan pupuk.

Ia meminta petugas Polres Sampang agar tidak ada permainan dalam menangani perkara dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Sebab berkaitan langsung dengan masyarakat kecil khususnya bagi para petani.

Polres Sampang diharapakan dapat melakukan proses penangan dengan serius, mengusut tuntas mafia pupuk secepat mungkin dan ada transparansi dalam upaya pengungkapan.

“Terkait penanganan ke depan, kami pasrah dan percaya penuh terhadap petugas untuk mengusut sampai pada akar-akanya,” tandas Hakim.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha merespon positif terhadap masyarakat yang memberkan partisipasi dukungan dan perhatian untuk proses penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan.

“Kami tetap berusaha akan kupas perkara dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah. Mohon dukungan, yakinkan dan percayakan kepada petugas perkara pupuk akan tuntas,” ungkapnya.

Pihaknya menggagalkan dan mengamankan 17 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar daerah dengan menggunakan truk Mitsubhisi warna hitam bernopol A 8775 YX dan truk Mitsubishi warna kuning bernopol D 8953 UA di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (12/04) pukul 20:30 WIB.

Petugas Polres Sampang mengetahui dua truk membawa 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.

Pelaku yang ditangkap dan menjadi tersangka dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi, melibatkan dua sopir dan satu kernet, yaitu inisial MS (51), MP (29), dan H (21) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ketiga pelaku tidak menjalani masa tahanan di Mapolres Sampang. Namun dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.

“Kami tidak menahan mereka. Tetapi mereka wajib lapor. Tahap dua, kami pasrahkan terhadap Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Irwan mengaku, proses pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi tetap berjalan sesuai prosedur penanganan perkara.

“Kami gali keterangan saksi dari sopir dan kernet. Siapa yang menyuruh dan pupuk bersubsidi akan dikirim ke mana,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.