PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengancam akan menerapkan undang-undang karantina kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018.
Hal tersebut seiring dengan sikap warga yang sering nekat menggelar orkes dangdut pada masa penerapan PPKM atau di tengah tingginya kasus Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid-19 Sampang, Yuliadi Setiyawan menyampaikan, pelanggaran prokes masih terjadi di lapangan.
Salah satunya pagelaran hiburan orkes dangdut Om Ardilla di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada 2 Agustus 2021.
“Kami telah minta asisten untuk memanggil Camat Camplong. Sebab, ada hal-hal tertentu yang harus kami sampaikan langsung,” ujarnya, Rabu (5/8/2021).
Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi tentang pelanggaran prokes pada upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong.
“Pelanggaran prokes telah terjadi beberapa kali di Camplong. Sebagai Satgas Kabupaten, kami harus tahu jika ada tanda tanya lantaran di kecamatan lain cukup terkendali,” lanjutnya.
Menurutnya, ada beberapa regulasi yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Jika kami telah memberikan beberapa kali peringatan dan tetap melanggar, kami akan terapkan UU Karantina Kesehatan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” jelasnya.
Pada penerapan UU Karantina, lanjut Wawan (sapaan akrab), tetap dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penindakan dari Satgas Kabupaten untuk menyikapi temuan pelanggaran prokes di lapangan.
“Misalnya Perbup tidak ada efek jera, kami dapat menerapkan undang-undang yang lain,” katanya.
Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Islam 1443
Wawan menyebutkan, jika UU Karantina Kesehatan diterapkan, pelanggar prokes melalui kegiatan yang mengundang kerumunan massa dapat dijerat pasal 92, 93 dan 95 dengan sanksi pidana penjara.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 100 juta,” tuturnya.
Unutuk memaksimalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk pencegahan kasus virus corona (Covid-19), pihaknya tetap mengedepankan sosialisasi, persuasif, edukasi dan humanis terhadap masyarakat Sampang.
“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama berupaya mencegah klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(*)