PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang masyarakat di daerahnya menggelar konvoi pada malam pergantian tahun 2019. Apalagi, menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang konvoi atau menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun tersebut, yaitu dengan cara tilang sesuai dengan amanah Undang-undang.
“Kita tertibkan dan akan dilakukan tindakan berupa tilang, makanya dihimbau pada saat malam tahun baru agar tidak melakukan konvoi apalagi dengan menggunakan knalpot brong, gunakan helm SNI dan lengkapi kendaraan bermotor khususnya roda dua sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Selasa (18/12/2018).
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat terutama kaula muda untuk menghindari minuman beralkohol saat berkendara karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Sehingga hal itu harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna jalan.
“Hindari mengendarai kendaraan dengan pengaruh alkohol dan tertiblah dalam berlalu lintas untuk menghindari terjadinya laka lantas yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas,” tandasnya.
Pengguna jalan yang melanggar ketentuan di atas dinyatakan melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Marzukiy/Putri)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow