Warga Pamolokan Sambung Hidup dengan Jualan SS

Avatar of PortalMadura.com
Warga Pamolokan Sambung Hidup dengan Jualan SS
Tersangka sabu-sabu dan barang bukti (Ist)

PortalMadura.Com, Warga Perumnas Giling Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Sat Resnarkoba .

Tersangka, HEW kedapatan dua poket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) siap edar, masing-masing 0,17 gram dan 0,20 gram.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.350 ribu diduga hasil penjualan sabu dan sebuah sendok sabu-sabu.

Kabarnya, bisnis terlarang yang dijalankan tersangka untuk menyambung hidup.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (15/2/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap dalam proses penggerebekan. Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

“Posisinya, tersangka sedang duduk di kursi sofa ruang tamu,” terangnya.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Saat rumah tersangka digerebek, benar adanya. Petugas menemukan barang bukti satu poket sabu di lantai, tepatnya di bawah kursi sofa yang sempat dibuang oleh tersangka.

Satu poket lainnya, ditemukan di atas meja rias dalam kamar pribadi tersangka. “Semua barang bukti itu memang diakui milik tersangka,” jelasnya.

Saat ini, tersangka HEW ditahan dan dititipkan di Rutan Sumenep. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.