PortalMadura.Com, Sumenep – Empat orang penambang pasir liar asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap ramai-ramai oleh warga Pulau Gilingan, Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting, Sumenep.
Mereka ketahuan mengambil pasir di pesisir desa setempat tanpa dokumen resmi.
“Warga ramai-ramai menangkap mereka (penampang liar, red). Laludiserahkan pada kepala Desa Banmaleng, Minggu (12/4),” kata Tohari (47), warga Pulau Gilingan, Desa Banmaleng, Selasa (14/4/2015).
Akibat maraknya penambangan pasir liar, maka kondisi Pulau Gilingan dan Pulau Keramat nyaris tenggelam.
“Empat orang penambang itu dipulangkan setelah mengisi surat pernyataan di desa,” terangnya.
Sedangkan perahu yang berisi pasir tidak diperbolehkan dibawa pulang, karena aparat Desa Banmaleng, menungu kedatangan aparat desa asal penambang liar, untuk penyelesaian kasus tersebut.
Sementara, Kapolsek Gili Genting, Sumenep AKP Sumaryono mengaku, belum mendapat laporan soal penangkapan penambang pasir liar tersebut.
“Kami belum mendapat laporan, tapi kami akan tindak lanjuti. Bila perlu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(udin/choir)