Warga Sampang Ditangkap Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sampang Ditangkap Polisi Bangkalan
Tersangka sabu diamankan di Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Mulyadi (45), warga Dusun Sembung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Tersangka diringkus anggota , Bangkalan saat melintas di wilayah menuju Tanjung Bumi atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram.

Kasubag Humas , AKP Muhammad Bahrudin, Kamis (30/1/2020) menjelaskan, tersangka dihentikan saat mengemudikan motor bernomor polisi L 4968 WW.

“Anggota menemukan barang bukti sabu kemasan satu poket dalam genggaman tangan kiri tersangka,” terangnya.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu dan sedang menuju wilayah hukum Tanjung Bumi.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat. Benar, ada pengendara sepeda motor sedang melintas di Jl. Raya Macajah menuju Tanjung Bumi, Bangkalan.

“Tersangka diberhentikan dan dilakukan geledah badan. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,08 gram dan diakui memang tersangka,” jelasnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.