PortalMadura.Com, Sampang – Abdullah dan Mualam, dua orang penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (12/5/2014).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Achmad Fauzan mengatakan, berdasarkan keterangan dua orang penerima tersebut, masing-masing hanya menerima bantuan bererapa material bangunan dan ongkos tukang dengan jumlah total sebesar Rp. 3.200 ribu.
Padahal, seharusnya sesuai ketentuan yang ada, per orang harus menerima sebesar Rp.7.500 ribu.
“Memang ada kejanggalan, karena dana yang seharusnya diberikan dalam jumlah total sebesar 7,5 juta rupiah, ternyata hanya berkisar 3,5 juta rupiah,” terang Fauzan.
Dalam kasus BSPS tersebut, pihak Kejari Negeri Sampang telah menetapkan dua orang tersangka.(lora/htn)