Warga Sapeken Berulang Kali Berzina dengan Anak SMP

Avatar of PortalMadura.com
Tengah, tersangka pencabulan kenakan baju tahanan (Humas Polres Sumenep)
Tengah, tersangka pencabulan kenakan baju tahanan (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Kasus perzinahan yang melibatkan korban anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kali ini, korbannya anak SMP dikepulaun Sumenep, sebut saja Melati (nama samaran) hingga empat kali mengalami tindakan kekerasan seksual.

Pelaku Hamsani (57) warga Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Tersangka sudah ditangkap aparat kepolisian.

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sapeken dan tersangka sudah diamankan,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Senin (24/8/2020).

Kasus asusila ini, dialami korban pertama kali pada bulan Mei 2020, sekira jam 19.15 WIB di belakang sebuah gedung sekolah di Jalan Tuba, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Kekerasan seksual kembali dialami pada bulan Juni 2020 hingga tiga kali di berbagai lokasi, seperti di ruang tamu, kamar rumah dan halaman rumah warga di wilayah hukum Sapeken.

Widiarti menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap pada, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB saat bapak korban datang melaut.

“Saat itu, keluarga korban yang lain menceritakan jika Melati satu hari sebelumnya pingsan lagi,” katanya.

Saat sadar dari pingsan, korban meminta agar rencana naik haji yang akan berangkat bersama dengan Hamsani digagalkan.

Keluarga besar korban kaget mendengar pernyataan tersebut. Korban pun hanya diam dan tak mau bicara. Raut muka korban pucat.

Dengan bujuk rayu oleh bapaknya, korban akhirnya menceritakan tindakan kekerasan seksual yang dialami. “Korban bercerita bahwa telah dicabuli empat kali oleh tersangka,” ujarnya.

Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Sapeken dan tersangka ditangkap Sabtu (22/8/2020 ) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.