Warga Sumenep Dirantau Dilarang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

Avatar of PortalMadura.com
Warga-Sumenep-Dirantau-Dilarang-Mudik-Lebaran-Idul-Fitri-1442-H
Penetapan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M (Foto : Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten , Madura, Jawa Timur, melarang bagi warganya yang berada dirantau agar tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Larangan itu tertuang dalam (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, langkah itu diambil supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Sumenep.

”SE itu diberlakukan sejak 22 April sampai dengan 24 Mei,” terangnya, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, aturan yang akan diterapkan itu, sudah melalui beberapa pertimbangan. Sebab, kata dia, melihat sebelumnya warga yang terpapar Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.

”Keputusan ini bukan melarang untuk berkumpul dengan keluarga di rumah. Tapi ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, langkah paling efektif dari Satgas Covid-19 untuk melakukan penjagaan ketat di berbagai titik lokasi penyekatan.

”Tetap tingkatkan kewaspadaan. Salah satunya memperketat penjagaan di berbagai titik. Paling penting adalah tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.