PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap ‘dilarang’ menggelar hajatan atau kegiatan yang bersifat berkerumun.
“Karena di Sumenep masih zona merah, maka larangan kerumunan tetap diberlakukan,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Senin (13/7/2020).
Maka pihaknya mengimbau agar masyarakat Sumenep tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang, seperti hajatan, perayaan sekolah dan lainnya,” tegasnya.
Larangan berkerumun tetap menjadi perhatian Polres Sumenep karena kasus Covid-19 di Sumenep terus bertambah. “Masyarakat harus paham, jika yang terpapar semua, kan rugi,” ujarnya.
Bagi warga yang berkerumun di pinggir jalan tetap akan mendapatkan sanksi. “Akan kita bubarkan,” tandasnya.
Pihaknya meminta agar warga Sumenep mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis, resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Maklumat tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2020 dan diteken langsung oleh Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.(*)