Warga Tuntut Polres Sampang Tahan Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Sejumlah warga mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mendatangi , Madura, Jawa Timur, Selasa (1/2/2022).

Korbannya, seorang ibu inisial R (35) dan anak kandung perempuan inisial WA (17). Pelaku , seorang laki-laki inisial P, dua perempuan inisial R dan F. Mereka merupakan warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Dugaan tindak pidana penganiayaan itu, terjadi di rumah salah satu pelaku di Desa Karang Nangger sekitar pukul 15.00 WIB, 3 Oktober 2021. Setengah jam kemudian, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.

“Kami datang kembali ke Polres Sampang, mempertanyakan kasus yang sedang ditangani petugas. Karena, pelaku yang menjadi tersangka dua orang inisial P dan F. Sedangkan terlapor, ada tiga orang,” ujar salah satu keluarga kedua korban, Suhairi.

Ia menyampaikan, semula korban WA bermain dengan salah satu anak pelaku dan terjadi cekcok atau pertengkaran karena hal sepele hingga korban menangis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, para pelaku menghampiri kedua anak dan membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

“Pelaku mendatangi bukan melerai dua anak yang bertengkar. Bahkan dibawa ke rumahnya dan terjadi penganiayaan terhadap korban WA,” katanya.

Bukan hanya inisial WA yang menjadi korban, Suhairi menyebutkan, ibu kandung WA juga menjadi korban penganiayaan saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.

Menurutnya, pelaku tidak memberikan nasihat pada kejadian itu. “Ibu R semaput setelah ditarik atau dijambak rambutnya oleh salah satu pelaku. Korban WA mengalami memar bagian wajah,” terangnya.

Ia menuntut penyidik Polres Sampang, segera menangkap atau menahan para pelaku supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain.

“Saya tetap mengawal kasus ini, dan terus mamantau sampai para pelaku bisa ditahan,” tandasnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Reza Purnomo menjelaskan, tahapan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan anak terus berlanjut.

“Perkara ini, kami telah mengirim berkas dan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Sampang. Tinggal menunggu P21,” imbuhnya.

Status seluruh pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang pada kasus tindak pidana penganiayaan perempuan dan anak terhadap dua korban.

Pihaknya mengaku sempat melakukan upaya mediasi antara perlaku dan korban. Karena gagal, maka dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Reza belum menahan para tersangka, lantaran barang bukti telah diamankan, pelaku tidak ada niat melarikan diri, dan mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Pada tahap dua nanti, kami wajib menyertakan tersangkan dan barang bukti ke Kejaksaan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.