Waspada! Lepas Sepatbor Bisa Kena Tilang

Avatar of PortalMadura.com
Waspada!-Lepas-Sepatbor-Bisa-Kena-Tilang
Ilustrasi (Otoinfo.id)

PortalMadura.Com – Baru-baru ini ramai para pemilik () yang melepas khususnya di bagian belakang. Mereka menganggap hal ini adalah tren agar roda dua kesayangannya tampak lebih sporty dan gaya. Padahal, keberadaannya sangat penting sebagai salah satu komponen standar pabrik.

Pasalnya, bagian ini dibutuhkan karena berfungsi untuk melindungi pengendara dan penumpang sepeda motor dari cipratan air saat hujan turun atau ketika melewati genangan air. Anda tentu tidak mau kan jika baju atau busana Anda kotor karena itu?.

Selain bisa mengotori pakaian atau Anda sendiri, melepas sepatbor pasalnya juga akan ditilang. Sebagaimana dilansir Liputan6.com, yang dikutip dari @kemenhub151, bentuk sepatbor didesain dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika.

Sepatbor sendiri merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Syarat-syarat teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40. Nah mau tahu pasal tersebut?, berikut bunyinya:

1. Sepatbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

2. Sepatbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

Berhubung komponen tersebut berstatus sebagai kelengkapan pendukung yang wajib terpasang, maka jika Anda melanggarnya bersiap saja untuk ditilang.

Sering Terlupakan, Berikut Tips Perawatan Area Sepatbor

Saat ini tengah terjadi peralihan dari musim hujan ke kemarau. Meskipun cuaca dapat secara cepat berubah, dari kondisi terik hingga turun hujan dalam waktu yang sangat singkat. Bagi para pemilik mobil baik itu produk terbaru atau lama disarankan untuk memerhatikan bagian kolong mobil.

Mengingat di bagian tersebut rata-rata menggunakan material berbahan dasar besi, terutama untuk area sepatbor dan sasis terlebih lokasi tersebut kerap kurang mendapat perhatian.

“Bagian kolong mobil tidak terlihat. Padahal kotoran seperti pasir atau sampah dari genangan air dapat menempel. Efeknya dapat menimbulkan karat, walaupun pabrikan sudah melapisi dengan anti karat,” ujar National Technical Advisor PT Astra International-Peugeot, Samsudin.

Selain itu, menurut penelitian air hujan memiliki kadar PH di bawah 5 atau 6, karena karbondioksida di udara larut dengan air hujan yang memiliki bentuk sebagai asam lemah. Sedangkan kadar PH yang netral adalah berada pada angka 7.

“Untuk menghidari karat dan memperpanjang usia pakai kendaraan, cara paling mudah setelah mobil kehujanan yaitu sering-sering dibilas air bersih. Terutama di area sekitar sepatbor dan kolong mobil jika memang masih dapat dijangkau,” imbuh Samsudin.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.