PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengizinkan objen wisata beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun, pengunjung harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) guna menekan penularan Covid-19. Salah satunya, wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19.
“Pengunjung wajib menunjukkan surat sudah divaksin. Pengelola wisata harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, Senin (11/10/2021).
Pihaknya mengklaim, penularan Covid-19 sudah terkendali walau pun kegiatan suntik vaksin terhadap masyarakat belum mencapai target maksimal.
Wawan (sapaan akrab), terus mendorong agar tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan hendaknya mengikuti suntik vaksin Covid-19. “Artinya, warga yang belum vaksin, agar menjalani suntik vaksin di tempat,” tegasnya.
Seluruh pengelola objek wisata, rumah makan atau restoran, serta para penyedia fasilitas umum diharapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan atau restoran diminta untuk disiapkan Quick Response (QR) Code PeduliLindungi. Pengunjung dapat mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak sosial.
“Mari, Sampang jaga bersama untuk tetap disiplin protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengan maksimal,” pungkasnya.(*)
Tonton Juga : SERPIHAN Surga Dunia di Madura