WNI Menjerit, Lapar & Ngaku Makan Tikus di Malaysia

Avatar of PortalMadura.com
WNI Menjerit, Lapar & Ngaku Makan Tikus di Malaysia
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Gabungan ormas Indonesia yang berada di mendesak pemerintah Indonesia untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada dan pekerja migran.

Hal ini terjadi karena banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan Movement Control Order atau semacam lockdown pemerintahan Malaysia selama pandemi Covid-19.

“Banyak mereka yang dan tidak memiliki makanan akibat MCO, bahkan terpaksa memakan tikus,” ujar Koordinator Aliansi Ormas Indonesia di Malaysia (AOMI) Hardjito, Kamis (16/4/2020).

AOMI mengadakan pertemuan dengan KBRI Malaysia pada Selasa dalam rangka menyikapi perpanjangan masa MCO hingga 28 April.

Dalam pertemuan itu, Atase Politik Agus Badru Jamal dan Pensosbud Agung Sumirat menghargai semua aspirasi ormas yang telah bergerak bahu membahu membantu pekerja migran di Malaysia.

Hardjito mengatakan nasib pekerja migran Indonesia harian sangat memprihatinkan karena tidak memiliki stok bahan pangan.

Mereka, lanjut Hardjito, juga ada yang diusir dari tempat tinggalnya karena tidak mampu bayar sewa kontrakan.

“Apabila situasi ini berlanjut maka akan terjadi krisis kemanusiaan global,” kata dia.

Hardjito juga meminta pemerintah RI memfasilitasi WNI dan pekerja migran agar dapat pulang ke Tanah Air dengan tetap mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku saat ini.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada 2018 mencatat Malaysia merupakan negara tujuan utama TKI, yaitu mencapai 90.671 pekerja atau hampir sepertiga dari total TKI yang bekerja di luar negeri.

Sedangkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 11.566 pekerja migran Indonesia di Malaysia yang pulang ke tanah air akibat wabah Covid-19.

Pemerintah diminta gerak cepat

Sementara itu, DPR meminta Pemerintah RI untuk mengambil langkah cepat melindungi semua WNI di Luar negeri yang terkena dampak Covid-19.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan setiap WNI dilindungi hak-haknya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

“Bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional apalagi dalam pandemi ini jadi kita wajib dan harus melindungi semuanya,” jelas Kharis.

Kharis menambahkan pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk seperti kondisi di Malaysia di mana terdapat 3,5 juta WNI yang terdampak lockdown.

“Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO, semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama, karena kita bertanggungjawab keselamatan dan hidup mereka,” kata Kharis.

Suara pekerja

Sebelumnya pekerja migran Indonesia di Malaysia mengaku tidak mendapatkan upah akibat kebijakan MCO atau semacam karantina wilayah.

Yes'a, 37, pekerja migran asal Madura, Jawa Timur, menyampaikan belum menerima upah sejak bekerja pada 1 Maret.

Janda empat anak itu sehari-sehari bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat fitness di Kuala Lumpur.

“Saya sekarang tak punya apa-apa. Buat makan saja saya tak punya, pak,” kata Yes'a.

Yes'a tidak sendiri. Muhtozi, pekerja migran Indonesia lainnya, menghadapi nasib serupa.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini kini tak memiliki penghasilan imbas kebijakan MCO.

Selama ini, pria berusia 43 tahun itu hanya mengandalkan uang harian sebagai buruh bangunan di salah satu kondominium di Selangor, Malaysia.

Upahnya 65 ringgit sebagai imbalan memeras keringat selama 8 jam kerja.

Uang itu biasanya dia kirim ke kampung untuk menghidupi istri dan dua anaknya.

Namun kini situasinya berubah. Kebijakan MCO pemerintah Malaysia membuat perusahaan “merumahkannya” bersama pekerja migran lainnya.

Situasi ini membuat Muhtozi tak bisa mengirim uang untuk istri dan dua anaknya di Bojonegoro. Kondisinya juga terancam karena tak dapat bantuan logistik dari tempatnya bekerja.

“Jangkan kirim uang ke kampung, untuk makan sehari-hari saya tak punya,” ujar Muhtozi.

Malaysia mengumumkan kebijakan MCO sejak 18 Maret 2020. Aturan ini melarang warganya bepergian ke luar negeri dan menutup semua toko, kecuali yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari, untuk membendung lonjakan infeksi Covid-19.

Peraturan ini juga melarang kegiatan yang melibatkan massa, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, dan sosial budaya.

Semua tempat ibadah ditutup dan toko-toko ditutup, kecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Malaysia selanjutnya memperpanjang MCO hingga 28 April 2020.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.