Ingat! Tanggal 22 Juli PNS Harus Masuk Kantor

Avatar of PortalMadura.Com
Ingat! Tanggal 22 Juli PNS Harus Masuk Kantor
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) jangan terlena dengan cuti lebaran tahun 2015 yang cukup panjang. Diingatkan bahwa pada 22 Juli pagi harus masuk kantor.

“Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dengan nada mewanti-wanti, beberapa waktu lalu.

Dilansir MetroTV, cuti lebaran telah diatur agar diambil sebelum Idul Fitri. Setiap instansi harus perhitungkan jangan seluruh jajarannya mengambil cuti.

“Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perpres 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

“Displin tak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa indisipliner, bisa merembet ke hal lain yang berakibat fatal,” tegas Yuddy.(metrotv)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.