PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 1.500 bahan kampanye (BK) yang tersebar disepanjang kabupaten di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilucuti, Senin (2/11/2015).
BK produk KPU itu, dinilai melanggar aturan yang dipasang oleh kedua tim pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2015.
“Total ada 1.500 lembar BK yang ditertibkan. Mayoritas melanggar karena dipaku kepohon dan ditempel disembarang tempat,” tegas Adnan, S.Sos, Ketua Panwaslih Pilkada, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Senin (2/11/2015).
Selama melakukan penertiban, pihaknya bersama-sama dengan Muspika dan petugas trantib (Pol PP) dan melibatkan semua PPL.
“Bahan kampanye itu, sekarang diamankan di panwas sebagai barang bukti,” pungkasnya.(Choir)