Pemkab Pamekasan Belum Layangkan SE Larangan Selama Ramadhan

Avatar of PortalMadura.Com
Pemkab Pamekasan Belum Layangkan SE Larangan Selama Ramadhan
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum melayangkan surat edaran (SE) larangan buka warung dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1436 H.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja () Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian administrasi kesejahteraan masyarakat (Kesra) perihal masalah itu.

“SE larangan itu belum dilayangkan, tapi kami tetap memberikan informasi kepada masyarakat tentang beberapa larangan aktivitas bulan Ramadhan,” ungkapnya, Selasa (16/6/2015).

Pihaknya akan tetap melakukan penindakan manakala ada yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda) nomer 5 tahun 2014 tentang pelaksanaan bulan Ramadhan.

“Mudah-mudahan, pemilik warung atau tempat hiburan mematuhi apa yang telah menjadi larangan itu. Karena, kebijakan itu demi kemaslahatan umat, utamanya umat Islam di bulan Ramadhan,” tandasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.