PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum melayangkan surat edaran (SE) larangan buka warung dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1436 H.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian administrasi kesejahteraan masyarakat (Kesra) perihal masalah itu.
“SE larangan itu belum dilayangkan, tapi kami tetap memberikan informasi kepada masyarakat tentang beberapa larangan aktivitas bulan Ramadhan,” ungkapnya, Selasa (16/6/2015).
Pihaknya akan tetap melakukan penindakan manakala ada yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda) nomer 5 tahun 2014 tentang pelaksanaan bulan Ramadhan.
“Mudah-mudahan, pemilik warung atau tempat hiburan mematuhi apa yang telah menjadi larangan itu. Karena, kebijakan itu demi kemaslahatan umat, utamanya umat Islam di bulan Ramadhan,” tandasnya. (Marzukiy/choir)