PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 1.250 botol barang bukti (BB) minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep (22/6/2016).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kejari dengan menggunakan alat berat tersebut disaksikan Forpinda, BNN, Pengadilan, Kapolres, Ketua Dewan, Dandim setempat.
“Barang bukti minuman keras itu kasus sejak bulan Februari sampai juni 2016,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Bambang menjelaskan, miras tersebut ada 76 kardus, dan yang tanpa kardus 236 botol, kesuluruhan mencapai 1.250 botol.
“Dalam kasus miras ini ada 17 tersang,” pungkasnya. (Bahri/choir)