1.250 Botol BB Miras Dimusnahkan Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Sebanyak 1.250 botol barang bukti (BB) (Miras) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep (22/6/2016).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kejari dengan menggunakan alat berat tersebut disaksikan Forpinda, BNN,  Pengadilan, Kapolres, Ketua Dewan, Dandim setempat.

“Barang bukti minuman keras itu kasus sejak bulan Februari sampai juni 2016,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Bambang menjelaskan, miras tersebut ada 76 kardus, dan yang tanpa kardus 236 botol, kesuluruhan mencapai 1.250 botol.

“Dalam kasus miras ini ada 17 tersang,” pungkasnya. (Bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.