PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghentikan satu perkara melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, perkara yang dihentikan itu kasus penganiayaan yang ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun.
“Sudah ada perdamaian dan keadaan sudah dipulihkan. Dan respon dari masyarakat maupun tokoh sangat positif dan mendukung,” terang Trimo usai launching rumah restorative justice Unija mendampingi Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, Kamis (19/5/2022).
Pada kasus tersebut, kata dia, para pihak sepakat bahwa perkara tidak harus masuk meja hijau sehingga tidak perlu dilakukan penuntutan dan dihentikan dengan cara damai.
“Insyaalllah dalam waktu tidak lama, akan ada lagi. Nanti kita akan sampaikan,” katanya.
Baca Juga : Kajati Jatim Bangga ‘Rumah Restorative Justice Unija’, Ini Syarat Kasus Yang Bisa Ditangani
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati menjelaskan, kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice adalah harus memenuhi beberapa unsur.
Di antaranya, bila pelaku pidananya bukan residivis, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, kedua belah pihak mau berdamai sehingga korban dipulihkan kembali haknya serta ada respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya.(*)