PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati bangga dengan lahirnya Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep.
“Yang kami banggakan adalah, ini satu-satunya di Indonesia [rumah restorative justice, red] yang berada di lingkungan kampus di Indonesia,” kata Dr. Mia Amiati usai meluncurkan (launching) Rumah Restorative Justice, di Unija, Kamis (19/5/2022).
Ia menjelaskan, rumah restorative justice di Jawa Timur, sudah ada di semua lingkungan kerja kejaksaan negeri. Bahkan, ada yang di tingkat kecamatan dan desa.
“Baru kali ini ada di lingkungan kampus. Dan ini yang pertama di Indonesia,” ujar Mia Amiati.
Keberadaan rumah restorative justice di lingkungan kampus Unija dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat dan sifatnya universal.
Misalnya, kata dia, ada masyarakat luar yang memiliki kasus hukum di Sumenep, maka diperbolehkan datang ke rumah restorative justice Unija.
Rumah restorative justice dapat digunakan oleh masyarakat apabila mempunyai kasus hukum yang dapat dihentikan penuntutannya untuk dilakukan mediasi.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, kata dia, di antaranya, bila pelaku pidananya bukan residivis, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga : Pertama di Indonesia, Unija Launching ‘Rumah Restorative Justice’
Selain itu, kedua belah pihak mau berdamai sehingga korban dipulihkan kembali haknya serta ada respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya.
“Jadi, berdasarkan hasil penelitian kejaksaan akan dilakukan komunikasi dengan teman-teman yang bertugas [di rumah restorative justice, red] bahwa ada yang perlu dimediasi,” pungkasnya.(*)