PortalMadura.Com, Sampang – Sepuluh pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Para tersangka ditangkap petugas di tempat kejadian perkara dan waktu berbeda. Peran tersangka rata-rata sebagai pengedar dan pengguna sabu.
Sepuluh tersangka, semuanya warga Kabupaten Sampang, yakni inisial F (33), H, D, H (43) dan MR (37) warga Kecamatan Sokobanah.
Lima tersangka lain, inisial S (39) warga Kecamatan Torjun, FS (26), IT (24), MS (38), dan D (47) warga Kecamatan Kota Sampang.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman pidana hingga 20 tahun penjara,” terang Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra, Selasa (3/11/2020).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, Rizky menyebutkan berat sabu-sabu mencapai 51,29 gram.
Selain itu, uang tunai Rp 1,5 juta, alat hisab sabu, handphone, dan motor yang digunakan pelaku untuk transportasi dan transaksi sabu.(*)