PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, diminta bantuan untuk meringkus para pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan oleh Polda Jatim.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo, mengaku diminta untuk membantu melakukan penangkapan jika para tersangka tidak menyerahkan diri hingga batas waktu yang ditentukan Polda Jatim.
“Ya pastilah mas, jika para tersangka tidak menyerahkan diri, anggota Polres Sampang dan Tim Polda akan melakukan penangkapan,” katanya, dihubungi oleh PortalMadura.Com, Jumat (7/6/2019).
Ada 21 pelaku pembakaran Polsek Tambelangan Sampang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak Polda Jatim memberi batas waktu (deadline) paling lambat 10 Juni 2019 untuk menyerahkan diri.
Meski Polres Sampang diminta bantuan untuk melakukan penangkapan para pelaku, namun tidak memiliki wewenang untuk menangani kasusnya.
“Hanya membantu penangkapan saja, setelah itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim, karena kasus ini sudah ditangani disana,” ungkap Eko Puji Waluyo.
Adapun 21 pelaku pembakaran yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim, 5 orang di antaranya berstatus Habib.
Berikut nama-nama DPO pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang yang dirilis Polda Jatim @humaspoldajatim.
1. Habib, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang
2. Mohamad, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang
3. H. Subuh, warga Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Sampang
4. Maskur, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang
5. Abdul Manab, warga Desa Mambulu, Kecamatan Tambelangan, Sampang
6. Muhammad Assegaf (Habib Mamak), warga Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang
7. SY. Abdullah Assegaf (Habib Abdullah), warga Desa/Kecamatan Tambelangan, Sampang
8. K. Amin Humaidi, Tambelangan, Sampang
9. Mahfud, warga Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang
10. Kholil, warga Desa/Kecamatan Tambelangan, Sampang
11. Mas’ud, warga Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Sampang
12. Md Seleng, warga Desa Baloporoh, Kecamatan Tambelangan, Sampang
13. Satiri, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang
14. Yusuf, warga Tambelangan, Sampang
15. Yanto (Manto), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang
16. Rokhim, warga Desa Lonjokung, Tambelangan, Sampang
17. Sahram, warga Kokop, Sampang
18. Mamad, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang
19. Tebbur, warga Sampang
20. Hoiron, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang
21. Yono, warga Sampang.
Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur dibakar massa, Rabu (22/5/2019) pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : VIDEO-Detik-detik Massa Bakar Polsek Tambelangan Sampang
Pemicunya, warga termakan dengan berita hoaks di media sosial yang menyebutkan ada tokoh dari Madura yang diamankan saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Akibat pembakaran, Mapolsek Tambelangan dan fasilitas kendaraan bermotor ludes jadi arang. Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain, bom molotov yang belum digunakan.(*)
https://www.instagram.com/p/ByP30v8hl6Q/
(*)