10 Terduga Teroris Kelompok JAD di Sumatra Barat dan Bali Ditangkap Densus 88

Avatar of PortalMadura.com
dok. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri (Istimewa)
dok. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri (Istimewa)

PortalMadura.Com – Detasemen Khusus 88 menangkap 10 orang terduga dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sumatra Barat dan Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sembilan orang di antaranya ditangkap di Padang, Sumatra Barat.

Salah satu tersangka berinisial PI alias Ibrahim (27) berniat menyerang kantor polisi dan merupakan bagian dari Sumbar pimpinan Mei Ruslah.

“(Ibrahim) pernah diperintahkan melakukan survei tempat terorisme di kantor polisi dan sudah siap melaksanakan tindak pidana,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan Ibrahim berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Daesh- atau yang dikenal dengan istilah ISIS-.

Awi menuturkan Ibrahim juga pernah mengikuti sejumlah latihan semi militer.

Sementara itu, delapan orang tersangka lainnya yang ditangkap di Sumatra Barat sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, pedagang, hingga terapis bekam.

Mereka ditangkap pada pertengahan hingga akhir Juli 2020.

juga menangkap seorang terduga teroris dari kelompok JAD berinisial RB, 27, di Denpasar Bali.

Awi mengatakan RB yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta kerap membagikan konten terkait radikal terorisme di media sosial.

“Pada tahun 2017 sampai sekarang, aktif membagikan konten-konten radikal seperti, membagikan video tentang ISIS, Aman Abdurrahman, tutorial pembuatan bom, dan lain-lain, melalui media sosial, Telegram dan facebook,' jelas Awi.

Densus 88 menduga RB memiliki niat untuk melakukan aksi teror dan pada 2019 lalu pernah kedapatan memiliki samurai.

Para terduga teroris yang ditangkap ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Polri telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris pada 1 Juni hingga 12 Agustus 2020 di 13 wilayah di Indonesia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.