PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan 105 unit sepeda motor hasil operasi dari tiga tempat.
Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi menyebutkan, sebanyak 35 unit kendaraan diamankan petugas Satreskrim dan Satlantas pada operasi di Pantai Camplong.
Lokasi kedua, mengamankan 35 unit kendaraan saat melakukan antisipasi balap liar di Desa Torjunan, Kecamatan Robatal.
“Lokasi terakhir, juga mengamankan 35 unti kendaraan pada upaya pembubaran adu balap merpati di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Motor yang disita dapat diambil pemiliknya dengan syarat membawa dokumen resmi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Jika STNK tidak ada atau hilang, dapat membawa dokumen asli BPKB. Kendaraan kami kembalikan,” terangnya.
Pihaknya sudah mengecek semua kendaraan dan ada yang sulit dihubungi melalui telepon. Selain itu, juga membuat surat dan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK.
“Ada yang sudah dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki surat lengkap dapat mengambil tanpa dipungut biaya di Mapolres Sampang.
“Kami bantu masyarakat sesuai dengan peruntukannya dan surat yang dibawa,” pungkasnya.(*)