PortalMadura.Com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 159 kasus pidana terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan menuturkan terdapat 600 laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (8/5/2019).
Laporan tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilimpahkan kepada Polri jika memiliki unsur pidana.
“Hampir dua per tiga dari laporan bukan tindak pidana Pemilu, sisanya sebanyak 159 kasus dianggap sebagai pidana Pemilu,” kata Tito dalam rapat kerja terkait evaluasi Pemilu 2019 bersama DPD di Jakarta, Selasa kemarin.
Dari 159 kasus tersebut, sebanyak 123 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 23 kasus dihentikan, dan tiga kasus lainnya tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa.
Kasus-kasis pidana itu di antaranya berupa pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, hingga politik uang.
Tito mengatakan ada 38 kasus politik yang yang bisa diangkat ke ranah pidana.
Selain itu, 28 kasus merupakan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Kasus lainnya yakni penghinaan peserta Pemilu, kampanye melibatkan pihak yang dilarang, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, perusakan peraga kampanye, menghalangi proses kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, serta membuat suara pemilih tidak ternilai.