159 Kasus Pelanggaran Pemilu Masuk Ranah Pidana

Avatar of PortalMadura.com
159 kasus pelanggaran pemilu masuk ranah pidana
Seorang warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 desa Tuban, Kecamatan Kuta Badung, Bali, Indonesia pada 17 April 2019. ( Mahendra Moonstar - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, – Kepolisian Republik Indonesia () mencatat sebanyak 159 kasus pidana terkait penyelenggaraan .

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan menuturkan terdapat 600 laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (8/5/2019).

Laporan tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu () dan dilimpahkan kepada Polri jika memiliki unsur pidana.

“Hampir dua per tiga dari laporan bukan tindak pidana Pemilu, sisanya sebanyak 159 kasus dianggap sebagai pidana Pemilu,” kata Tito dalam rapat kerja terkait evaluasi Pemilu 2019 bersama DPD di Jakarta, Selasa kemarin.

Dari 159 kasus tersebut, sebanyak 123 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 23 kasus dihentikan, dan tiga kasus lainnya tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa.

Kasus-kasis pidana itu di antaranya berupa pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, hingga politik uang.

Tito mengatakan ada 38 kasus politik yang yang bisa diangkat ke ranah pidana.

Selain itu, 28 kasus merupakan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Kasus lainnya yakni penghinaan peserta Pemilu, kampanye melibatkan pihak yang dilarang, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, perusakan peraga kampanye, menghalangi proses kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, serta membuat suara pemilih tidak ternilai.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.