PortalMadura.com–Sebanyak 16 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan dipastikan batal dilantik karena tidak mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Keputusan ini mengurangi jumlah pelantikan dari total 4.176 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi menjadi hanya 4.160 orang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan bahwa para calon yang tidak jadi dilantik tersebut memiliki berbagai alasan, termasuk ada yang meninggal dunia dan ada pula yang memilih mengikuti keluarganya ke luar Madura setelah dinyatakan lulus PPPK di instansi lain.
“Ada yang meninggal dunia, ada juga yang memilih ikut keluarga ke luar Madura karena lulus PPPK di instansi lain,” ujar Saudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Menurut Saudi, sebagian besar dari mereka sengaja tidak mengusulkan NIP karena ingin tetap memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Pasalnya, jika seseorang sudah memiliki NIP dan kemudian mengundurkan diri, maka ia tidak diperbolehkan mengikuti rekrutmen PPPK kembali.
“Lebih aman memang tidak usulkan NIP. Jadi mereka masih bisa daftar di tempat lain,” jelasnya.
Rencananya, pelantikan 4.160 PPPK paruh waktu tersebut akan digelar pada pekan ketiga Desember 2025. Mereka akan ditempatkan di berbagai sekolah serta kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pamekasan.
Komposisi tenaga yang dilantik meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Kami masih menunggu momen yang pas untuk pelantikan. Rencananya minggu ketiga bulan ini,” tambah Saudi.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bangkalan, di mana puluhan calon PPPK paruh waktu memilih mundur sebelum pelantikan.
Hal ini mencerminkan dinamika mobilitas tenaga kerja pemerintah yang semakin fleksibel seiring dengan beragamnya kesempatan rekrutmen di berbagai instansi.




