17 Napi Narkotika di Lapas Pamekasan Dapat Remisi Natal

Avatar of PortalMadura.com
17 Napi Narkotika di Lapas Pamekasan Dapat Remisi Natal
Lapas Narkotika Kabupaten Pamekasan saat mengusulkan narapidana untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2020 (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 22 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan tahun 2020.

Humas Lapas Narkotika Pamekasan, Syaiful mengungkapkan, dari 22 napi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, 5 napi diantaranya tidak memenuhi syarat. Salah satu faktonya melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan.

“Rata-rata remisinya 15 hari sampai satu bulan, remisinya tidak sampai menutup pidananya,” katanya kepada PortalMadura.Com.

Menurutnya, sebanyak 3 napi dari 17 napi masih harus menjalani subsider. Jika tiga napi tersebut tidak diwajibkan menjalani subsider, mereka akan langsung bebas sebagai warga binaan.

“Remisi itu sudah dibacakan tadi,” tandasnya.

Dijelaskan, salah satu syarat agar napi bisa diajukan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan minimal telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.