175 Napi Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar of PortalMadura.com
175 Napi Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

PortalMadura.Com, – Sebanyak 175 nara pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan program remisi pada momen Kemerdekaan RI tahun 2021.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro menjelaskan, dari 175 orang tersebut, 167 laki-laki dan delapan lainnya perempuan. Umumnya mereka tersangkut kasus narkoba, kekerasan anak dan umum.

“Itu data per 2 Agustus yang kami usulkan. Dan jika sebelum tanggal 17 Agustus ada putusan, kami akan usulkan susulan,” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Ia menjelaskan, program remisi dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI merupakan program tahunan Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

”Mereka akan mendapat potongan masa hukuman mulai dari 1 sampai 6 bulan,” terangnya.

Kriterianya, narapidana yang mendapat program remisi yakni minimal 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik.

Jika narapidana yang mendapat program remisi melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, kata dia, program tersebut bisa dicabut selama kurun waktu 2021. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.