19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers Tanah Air

Avatar of PortalMadura.com
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers Tanah Air
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, Jakarta – Dewan Pers (DP) menyebutkan ada 19 pasal RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik tanah air.

Ke-19 pasal RKUHP itu, meliputi:

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022/PUU-IV/2006;

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan“ sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak agar pasal-pasal yang mengancam terhadap kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik itu dihapus.

“RKUHP juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat pasal karet, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada,” kata Azyumardi Azra, dalam rilisnya, Jumat (15/7/2022).

Ia menegaskan, ancaman terhadap kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik tidak senafas dengan UU Pers 40/1999 tentang Pers. Utamanya yang termaktub pada Pasal 2.

Untuk itu, anggota DPR RI diminta agar dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam proses RKUHP agar memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.