19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers Tanah Air

Avatar of PortalMadura.com
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers Tanah Air
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, Jakarta (DP) menyebutkan ada 19 pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik tanah air.

Ke-19 pasal RKUHP itu, meliputi:

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022/PUU-IV/2006;

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan“ sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak agar pasal-pasal yang mengancam terhadap kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik itu dihapus.

“RKUHP juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat pasal karet, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada,” kata Azyumardi Azra, dalam rilisnya, Jumat (15/7/2022).

Ia menegaskan, ancaman terhadap kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik tidak senafas dengan UU Pers 40/1999 tentang Pers. Utamanya yang termaktub pada Pasal 2.

Untuk itu, anggota DPR RI diminta agar dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam proses RKUHP agar memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.