2 Dasar Hukum Pernikahan Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
2 Dasar Hukum Pernikahan Menurut Islam
Ilustrasi (kompasiana.om)

PortalMadura.Com – Setiap manusia pasti ingin menikah. Karena hal itu merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam. Selain itu, menikah juga bisa menghindarkan diri dari perbuatan zina.

Dalam agama manapun, pernikahan diatur dengan baik bahkan memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga siapapun tidak boleh mempermainkan pernikahan.

Arti nikah dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid, secara bahasa nikah memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.

Di mana dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara pernikahan menurut Islam, di mana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatan akad (perjanjian) untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman kompas.com, berikut dasar dalam Islam yang perlu Anda:

Al Quran

Ada beberapa surat dalam Al Quran yang mengenai dasar hukum pernikahan.

Ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al Quran.

Berikut ayat-ayat tersebut:

Al Quran Surat Annisa ayat 1
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Al Quran Surat An Nuur ayat 31
Artinya: “Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Al Quran Surat Ar Ruum ayat 21
Artinya: “Dan, diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan- Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Al Quran Surat An Nahl ayat 72
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah.”

Hadis

Dalam hadis atau sunah ada beberapa yang menjadi dasar hukum pernikah, yakni:

“Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunahku, ia tidak termasuk ummatku.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.” (HR Baihaqi).

Wallahu'alam bishawab

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.