2 Pelaku Ditangkap Polisi, Suplai Sabu dari Sokobanah ke Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
2 Pelaku Ditangkap Polisi, Suplai Sabu dari Sokobanah ke Sumenep
Barang bukti sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Dua orang pria yang diduga terlibat kasus sabu ditangkap Satnarkoba , Madura, Jawa Timur.

Dua pelaku itu, NA (30) tempat tinggal di Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok 2, Kecamatan Sokobanah dan P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (28/9/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi sabu yang disuplai dari daerah Sokobanah Sampang ke wilayah hukum Sumenep.

“Ternyata benar, pada pukul 18.00 WIB (27/9), NA ada di ruang tamu salah satu rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan. Dan didapati barang bukti sabu ± 0,30 gram,” terang Widiarti.

Barang bukti itu di dalam plastik klip kecil dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan. “NA mengakui bahwa barang bukti sabu dibeli dari P,” katanya.

Satnarkoba Polres Sumenep tidak ingin kehilangan jejak pelaku. Pengejaran pun dilakukan dan meringkus pelaku P di dalam toko miliknya, di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pukul 21.00 WIB (27/9).

“Hasil introgasi terhadap tersangka P, juga mengakui bahwa telah menyerahkan barang bukti sabu pada NA,” jelasnya.

Kedua tersangka yang saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.