2 Syarat Khitbah dalam Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.com
2 Syarat Khitbah dalam Pandangan Islam
Ilustrasi (kumparan.com)

PortalMadura.Com – Tradisi di kalangan masyarakat sudah umum dilakukan. Budaya atau adat yang dilaksanakannya pun seringkali berbeda-beda. Tapi, sudahkah Anda tahu apa itu khitbah?.

Di lingkungan masyarakat, khitbah dikenal dengan istilah meminang. Maksudnya, saat ada pria yang datang meminta kepada seorang wanita untuk menjadi istrinya, kemudian dari pihak wanita menerima lamarannya, maka pasangan itu dinyatakan sudah bertunangan.

Biasanya, cara yang dilakukannya itu sesuai adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Tahukah Anda, dalam melaksanakan khitbah atau lamaran itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, apa saja?.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (27/12/2019) dari laman Islampos.com, berikut dua syarat tersebut:

Syarat Mustahsinah

Syarat yang pertama ini merupakan syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dipinang atau dikhitbahnya. Maksudnya, jika laki-laki merasa penasaran dengan calon istrinya, ia bisa mencari tahu karakter, kehidupan atau kesehariannya.

Sebenarnya, syarat ini termasuk syarat yang tidak wajib dilakukan sebelum meminang seseorang. Sebab, khitbah seseorang tetap sah meskipun tanpa memenuhi syarat mustahsinah.

Tapi, bagi seorang lelaki ia perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan wanita yang akan dipinangnya. Apakah memenuhi kriteria calon istri yang baik dan sesuai dengan anjuran Rasulullah, sebagaimana dalam hadis berikut ini:

Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu” (HR Abu Hurairah).

Dari hadis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pria perlu memerhatikan agama sang wanita, keturunan, kedudukan wanita (apakah sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut, serta jasmani dan rohani yang sehat.

Syarat Lazimah

Syarat yang kedua itu lazimah. Apa itu?. Syarat lazimah merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan dan jika tidak dilakukan maka pinangannya atau tunangannya tidak sah. Adapun syarat lazimah meliputi:

Tidak Sedang dalam Pinangan Laki-laki Lain

Wanita yang dipinang tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain maksudnya adalah perempuan yang ingin dinikahinya bukan dalam keadaan sedang memiliki pasangan atau pinangan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut ini;

Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya” (HR Abu Hurairah).

Tidak dalam Masa Iddah Talak Raj'i

Hal ini dalam artian perempuan yang akan dinikahinya tidak sedang berada dalam iddah talak raj'i. Sebab, wanita yang sedang dalam talak raj'i masih bisa rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228, “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS Al-Baqarah: 228).

Wanita yang Ditinggal Mati oleh Suaminya

Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalanai idah talak ba'in) boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran,

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf” (QS Al-Baqarah: 235).

Menurut sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah hukumnya adalah mubah (boleh), selama dipenuhi.

Khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuan peminangan hanyalah sekadar mengetahui kerelaan dari pihak wanita yang dipinang sekaligus sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut.

Dalam artian agar pihak perempuan mengikat janji terlebih dahulu sehingga tidak melirik pria lain. Sebagaimana hadis berikut ini:

Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” (HR.Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Islam mengizinkan laki-laki untuk melakukan pinangan kepada seorang wanita dan mengikatnya jika hal ini sesuai syariat Islam.

Setelah melaksanakan khitbah, sang wanita tetap belum halal bagi sang pria dan keduanya tidak diperbolehkan untuk saling melihat, berkumpul bersama atau melakukan hal-hal yang dilarang yang dapat menjerumuskan dalam perbuatan zina.

Biasanya, saat khitbah sering mendengar istilah tukar cincin, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam?. Sebenarnya kebiasaan tukar cincin bisa jadi hanyalah kebiasaan, namun seorang laki-laki diperbolehkan memberi hadiah atau cinderamata kepada tunangannya atau yang disebut dengan istilah urf.

Jika dikemudian hari pihak pria membatalkan pinangannya maka ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah tersebut. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa,

Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad).

Pinangan hanyalah janji seorang pria yang akan menikahi seorang wanita dan merupakan langkah awal dalam mempersiapkan suatu pernikahan. Berdasakan hal tersebut, maka sebenarnya pertunangan bisa diputuskan atau dibatalkan oleh salah satu pihak misalnya jika terjadi konflik dalam keluarga.

Meskipun demikian, jika khitbah dibatalkan oleh pihak perempuan ada baiknya mahar yang telah diberikan oleh sang pria dikembalikan. Dengan kata lain, barang disimbolkan sebagai ikatan sebaiknya dikembalikan pada pihak prianya.

Baca Juga : Ketahui Syarat dan Hukum Tunangan Dalam Islam

Meskipun demikian, seorang pria yang sudah berjanji pada seorang wanita sebaiknya memenuhi janjinya tersebut karena bukankah seorang muslim harus memenuhi janjinya sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran,

Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS Al isra: 34).

Demikian beberapa syarat khitbah yang perlu dipenuhi pria. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.