2 Tersangka Upal Digulung Polisi

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal) berinisial AK warga Nogosari Kabupaten Jember dan F warga Desa Ketapang Kabupaten Sampang, diamankan oleh petuga Polres Sampang Madura, Jawa Timur.

Tersangka AK yang diketahui salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) LMRRI diciduk setelah petugas mendapat laporan dari korban saat beraksi di Desa Tamberruh Kecamatan Sokobanah Sampang. Sementara, F diamankan setelah diketahui membeli rokok dengan menggunakan uang palsu di Kecamatan Ketapang, Sampang.

“Tersangka AK menggunakan uang palsu untuk menebus mobil Suzuki APV miliknya yang digadaikan di Desa Tamberruh Kecamatan Sokobanah, dan tersangka F, terungkap saat beli rokok,” ujar AKBP Imran Edwin Siregar, Selasa (25/2).

Petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 12 lembar. Sementara dari tersangka F terdapat pecahan yang sama sebanyak 12 lembar.

“Barang bukti itu, akan diserahkan ke Laboratoriun Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang No 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.