PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi. Kedua tersangka itu, berinisial M (40) dan AG (43).
“Dari kedua tersangka, masing-masing kedapatan sanjata tajam. Dan tersangka M juga didapat barang bukti sabu seberat 1,32 gram,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (28/8/2018).
Kedua tersangka ini di tangkap saat berada di pinggir sungai Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. “Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Awalnya, polisi mendapati informasi dari warga bahwa kedua tersangka sering membawa senjata tajam dan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim dan Satreskoba Polres Sumenep bergerak bersama melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, tersangka sama-sama kedapatan sajam dan tersangka M juga kedapatan sabu,” ucapnya.
Keduanya digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hartono)