PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah dan DPR segera membahas besaran biaya haji tahun 2018 menyusul kebijakan pajak 5 persen dari Arab Saudi.
“Semakin cepat ditetapkan, semakin ada kepastian bagi jemaah haji mengetahui besaran biaya yang harus dilunasi,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (22/1/2018), dilansir Anadolu.
Pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan ongkos haji sebesar 2,58 persen atau Rp900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018.
Biaya ini meningkat dari Rp34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp35.790.982 pada tahun 2018.
Menurut Menteri Lukman, kenaikan biaya haji tahun 2018 tak bisa dielakkan karena Saudi menerapkan kenaikan pajak pada semua komponen.
“Biaya avtur kemungkinan meningkat. Pemerintah Saudi juga menerapkan pajak untuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi,” jelas Menteri Lukman.
Apalagi, lanjut Menteri Lukman, pemerintah tahun ini juga akan meningkatkan layanan haji di Makkah. Dari makan yang biasanya 25 kali menjadi 50 kali.
“Maka semakin cepat ditetapkan, pemerintah bisa segera mempersiapkan semuanya,” jelas kata Menteri Lukman.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menjelaskan pembahasan mengenai besaran biaya haji ditargetkan rampung satu hingga dua minggu kedepan.
Pembahasan ini akan dilakukan oleh panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 dengan Kementerian Agama.(AA)