PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan membahas 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2020.
Dari 22 Raperda tersebut, sebanyak 9 Raperda merupakan prakarsa dewan dan 13 Raperda lainnya merupakan usulan dari Pemkab Sumenep. Sebanyak 22 Raperda tersebut sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Sumenep, KH Abd Hamid Ali Munir menyampaikan, pimpinan DPRD akan melakukan koordinasi guna menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut. Pembahasan 22 Raperda itu harus terselesaikan dengan tuntas tahun ini. Karena, sebagai Raperda merupakan sisa dari tahun 2019.
“Bulan depan insya Allah sudah dimulai pembahasan. Pimpinan nanti juga akan membahas jadwal pembahasan tersebut,” ucapnya, Senin (20/1/2020).
Sembilan Raperda yang merupakan prakarsa dewan yakni Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Kemasyarakatan, Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Tentang Penyelenggaraan Jalan, Tentang Kabupaten Layak Anak dan Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Baca Juga : Dugaan Beras Plastik Tunggu Hasil Lab, Kadinsos Sumenep Beri Tips Bedakan Beras Palsu
Sedangkan 13 Raperda usulan eksekutif yakni Tentang Cadangan Pangan Pemkab Sumenep, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Diniyah, Tentang Perubahan Atas Perda No 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sumenep 2013-2033, Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum, Tentang PT WUS, Tentang PDAM, Tentang PD Sumekar, Tentang PT Sumekar, Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada BPRS, Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup 2024, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Tentang Perubahan APBD 2020 dan APBD 2021.