PortalMadura.Com, Pamekasan – Jatah pupuk untuk Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun 2020 dikurangi. Yakni pupuk jenis NPK dan pupuk organik. Sementara untuk jenis pupuk lainnya tetap seperti semula.
Kasi Pupuk, Alat dan Mesin Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Deddy Dwi Yudha Bakti menjelaskan, jatah pupuk jenis NPK sebelumnya sebanyak 23.934 ton, setelah dipangkas menjadi 23.464 ton. Sementara pupuk organik sebelumnya 10.412 ton menjadi 9.065 ton.
“Untuk pupuk lainnya tetap, tidak ada pengurangan. Tetapi meskipun ada pemangkasan kouta pupuk, tapi tetap tercukupi hingga akhir tahun,” terangnya, Selasa (11/8/2020).
Dia menambahkan, pemangkasan kouta pupuk untuk daerahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Nomor 521/4668/110.2/2020. SK tersebut hanya untuk dua jenis pupuk tersebut.
“Untuk kouta pupuk jenis ZA, SP36 dan Urea tetap. Yaitu, ZA sebanyak 11.013 ton, SP36 sebanyak 4488 ton, dan pupuk jenis Urea sebanyak 27.201,” jelasnya.(*)