2022, Sumenep Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
2022, Sumenep Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal (Istimewa)

PortalMadura.Com, Sumenep – Tim gabungan menggelar operasi peredaran di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak Rabu (21/9/2022).

Tim gabungan itu terdiri dari Madura, Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep.

“Operasi dilakukan dalam kurun enam hari jam kerja, sejak Rabu-Kamis, (21-29),” terang Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy.

Operasi pemberantasan rokok diawali dengan rapat bersama, Selasa (20/9). “Berdasarkan surat tugas dari Sekkab, operasi ini sudah terjadwal,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan operasi gabungan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Hasil Tembakau.

“Jika ditemukan rokok ilegal tentunya akan dijatuhi sanksi,” tegasnya.

Sanksi tersebut sudah tertuang pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.