22 Ribu Narapidana Dibebaskan Cegah Covid-19 di Lapas

Avatar of PortalMadura.com
22 Ribu Narapidana Dibebaskan Cegah Covid-19 di Lapas
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebanyak 22.158 narapidana dan anak di Indonesia telah dibebaskan lebih awal dari lembaga pemasyarakatan hingga Jumat (3/4/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, hal ini ditujukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowded).

“Ini bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan,” kata Rika.

Hak ini berlaku untuk narapidana dewasa yang dua per tiga masa pidananya jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020, serta narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020.

Namun, ini tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan PP 99/2012 tersebut narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme hanya bisa memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya.

Menurut Rika, pemerintah menargetkan untuk membebaskan total 30 ribu tahanan dalam satu pekan ini.

Pada 31 Maret, jumlah narapidana di Indonesia tercatat sebanyak 270.386 orang, sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan hanya untuk 131.931 orang.

Sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakat, Kemenkum HAM telah membatasi kunjungan fisik dan menggantinya dengan dengan kunjungan virtual melalui video call untuk mencegah penularan Covid-19.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.